image description

Bantuan Dana Untuk Dika Sang Hafidz 10 Juz Al Quran



Medan - Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara kembali menyalurkan zakat/infaq/sadaqah Pegawai Muslim PLN UIK SBU yaitu berupa Bantuan Biaya Perobatan untuk Dika Wardana.

Dika Wardana, umur 16 tahun merupakan salah satu santri Tahfidz di Pondok Pesantren Abul Yatama Al Musthofa, Dusun Karya Dadi Desa Pekan Sawah, Langkat, Sumatera Utara. Saat ini ia sudah Hafidz 10 Juz Al Qur’an.

Beberapa hari yang lalu Dika mengalami kecelakaan ketika hendak membeli garam di kedai desa dekat dengan pondok dengan mengendarai Becak Motor dan Dika ditabrak oleh pengendara sepeda motor. Singkat cerita dika mengalami kritis hingga keluar darah dari mulut, kuping dan hidungnya. Dan seketika itu langsung dibawa ke RSUD Djoelham Binjai, karena beberapa hal akhirnya dirujuk ke RSU Mitra Sejati, Titikuning, Medan.

Saat ini Dika Wardana sedang dalam perawatan. Namun, untuk biaya pengobatan Dika hanya mengandalkan biaya dari orangtuanya, yang dimana orangtuanya adalah pedagang sayur mayur (Kedai Sampah). Sedangkan biaya perobatan Dika mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta. Dan Dika masih dirawat sebagai Pasien Umum, yang saat ini masih dilakukan pengurusan BPJS.

Untuk itu YBM PLN UIKSBU memberikan bantuan biaya perobatan untuk Dika Wardana sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

“Rakhmadsyah selaku Ketua YBM PLN UIKSBU menyebutkan bantuan ini kita berikan sebagai bentuk dukungan kita untuk sembuhnya adinda kita Dika Wardana yang dimana beliau merupakan salah seorang penjaga Al Qur’an (Hafidz), mudah-mudahan beliau segera diberikan kesehatan oleh Allah SWT, dan tentunya kita akan terus kontrol dalam upaya pengobatannya, pungkasnya.”

Terimakasih kepada seluruh muzakki yang dengan ikhlas dipotong sebesar 2,5% dari penghasilannya yang berupa zakat/infaq/sadaqah, mudah-mudahan di yaumil akhir nanti akan sebagai penambah amal ibadah bagi kita semua, Aamiin yaa rabbal ‘alamin.

Share:
    blog comments powered by Disqus
loader